September 2018 2 51 Report
1.kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara disebut...
a. kekuasaan eksekutif
b.kekuasaan legislatif
c.kekuasaan yudikatif
d.kekuasaan mahkamah konstitudi


More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.