1.jumlah anggota DPR,MPR,DPD 2.lembaga lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk membentuk UU 3.arti dari hak angket,hak amandemen,hak budget,dan hak interpelasi
srirosita1
Jumlah anggota MPR dan DPR sebelum amandemen : Keanggotaan MPR terdiri atas : Hasil pemilu 7 juli 1999 (UU No.4/1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD) : a. Anggota DPR sebanyak 500 orang terdiri atas : · Pemilihan parpol beserta pemilu sebanyak 462 orang · Pengangkatan TNI/Polri 38 orang b. Anggota tambahan terdiri atas : · Utusan Daerah sebanyak 135 orang · Utusan golongan sebanyak 65 orang
3. Hak Budget adalah hak memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Hak amandemen hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda). Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hasil pemilu 7 juli 1999 (UU No.4/1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD) :
a. Anggota DPR sebanyak 500 orang terdiri atas :
· Pemilihan parpol beserta pemilu sebanyak 462 orang
· Pengangkatan TNI/Polri 38 orang
b. Anggota tambahan terdiri atas :
· Utusan Daerah sebanyak 135 orang
· Utusan golongan sebanyak 65 orang
DPD = 4 tiap provinsi, totalnyab 132
MPR = DPR + MPR = 692
2.DPR
3. Hak Budget adalah hak memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Hak amandemen hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan