Tugas Presiden : Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.Presiden B.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain:
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
C.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
Membentuk Undang-Undangyang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
2.Para menteri adalah bawahan sang presiden utk membantu tugas sang presiden dan, para menteri melaporkan hasil kerjanya pada sang presiden itulah hubungannya. 3. A.MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) B.DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) C. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)o D.Presiden E.Bpk(Badan pemeriksa keuangan F.MA( mahkamah agung)
Tugas Presiden :
Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.Presiden
B.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain:
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
C.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
Membentuk Undang-Undangyang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
2.Para menteri adalah bawahan sang presiden utk membantu tugas sang presiden
dan, para menteri melaporkan hasil kerjanya pada sang presiden
itulah hubungannya.
3.
A.MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
B.DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
C. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)o
D.Presiden
E.Bpk(Badan pemeriksa keuangan
F.MA( mahkamah agung)