1.jelaskan pengertian dan kedudukan UUD 1945 2.jelaskan proses penyusun peraturan pemerintah 3.jelaskan pengertian dan fungsi UUD 1945 4.pengertian peraturan perundang undangan 5.bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 6.sebutkan asas asas dalam pasal 5.
DyahAyuSM
1) Pengertian UUD 1945 menurut para ahli adalah suatu bentuk peraturan dalam sebuah Negara untuk mengatur berjalannya sebuah Negara dilihat dari berbagai aspek. Kedududukan UUD 1945 adalah fundamental.
2) - Proses penyiapan rancangan peraturan pemerintah - Proses pengajuan rancangan peraturan pemerintah - Proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah - Proses pengesahan peraturan pemerintah - Proses pengundangan/penyebarluasan peraturan pemerintah
3) Pengertiannya ada di nomor 1 Fungsi : - Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia - Memajukan kesejahteraan umum - Mencerdaskan kehidupan bangsa - Ikut Melaksanakan ketertiban dunia
4) Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
5) Bunyi pasal 1 ayat 2 "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
6) - Asas Kejelasan Tujuan - Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat - Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan - Asas Dapat Dilaksanakan - Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan - Asas Kejelasan Rumusan - Asas Keterbukaan
2) - Proses penyiapan rancangan peraturan pemerintah
- Proses pengajuan rancangan peraturan pemerintah
- Proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah
- Proses pengesahan peraturan pemerintah
- Proses pengundangan/penyebarluasan peraturan pemerintah
3) Pengertiannya ada di nomor 1
Fungsi : - Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut Melaksanakan ketertiban dunia
4) Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
5) Bunyi pasal 1 ayat 2
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
6) - Asas Kejelasan Tujuan
- Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat
- Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
- Asas Dapat Dilaksanakan
- Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
- Asas Kejelasan Rumusan
- Asas Keterbukaan
*Semoga Membantu*