Pembukaan UUD 1945 memuat pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya rumusan kata dan kalimat yang terkandung dalam UUD 1945 tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR , perubahan pembukaan UUD 1945 berarti perubahan esesnsi cita moral dan cita hukum yang hendak ditegakkan .
adapun pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 ada 4 , yaitu :
1) negara indonesia adalah negara persatuan 2) negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 3) negara berkedaulataan rakyat 4) negara berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Pembahasan :
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya rumusan kata dan kalimat yang terkandung dalam UUD 1945 tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR , perubahan pembukaan UUD 1945 berarti perubahan esesnsi cita moral dan cita hukum yang hendak ditegakkan .
adapun pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 ada 4 , yaitu :
1) negara indonesia adalah negara persatuan
2) negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3) negara berkedaulataan rakyat
4) negara berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab