1.jelaskan mengapa kaum liberal mengingikan penghapusan sistem tanam paksa
2.kaum humanis do negeri belanda merupakan golongan yang peduli terhadap masalah kemanusiaan sehingga mengkritik sistem tanam paksa karena menyengsarakan rakyat. kritik terhadap tanam paksa juga dilakukan oleh kaum liberal. bagaiman reaksi pemerintah belanda terhadap kritik dari kaum humanis dan liberal itu???
mohon bantuannya untuk kedua soal tsb terima kasih
yenara
1.usaha kaum liberal di negeri belanda agar tanam paksa dihapuskan telah berhasil pada thn 1870 dg diberlakukannya UU Agraria ,Agrarische wet.Namun tujuan yg hendak dicapai oleh kaum liberal tdk hanya terbatas pd penghapusan tanam paksa.Mereka mempunyai tujuan lebih lanjut. Gerakan liberal di negeri belanda dipelopori oleh para pengusaha swasta.Oleh karena itu kebebasan yg mereka perjuangkan terutama kebebasan dibidang ekonomi.Kaum liberal di negeri belanda berpendapat bahwa seharusnya pemerintah jangan ikut campur tangan dlm kegiatan ekonomi.Mereka menghendaki agar kegiatan ekonomi ditangani oleh pihak swasta,sementara pemerintah bertindak sbg pelindung warga negara,menyediakan prasarana,menegakkan hukuman dan menjamin keamanan serta ketertiban. UU ini memperbolehkan perusahaan2 perkebunan swasta menyewa lahan2 yg luas,dg jangka waktu plng lama 75 thn,utk ditanami tanaman keras seperti karet,teh,kopi,kelapa sawit,tarum(nila),atau untk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dlm bentuk sewa jangka pendek.
semoga membantu :)
6 votes Thanks 7
Eccak
terima kasih jawaban anda sangat sangat membantu saya :)
Gerakan liberal di negeri belanda dipelopori oleh para pengusaha swasta.Oleh karena itu kebebasan yg mereka perjuangkan terutama kebebasan dibidang ekonomi.Kaum liberal di negeri belanda berpendapat bahwa seharusnya pemerintah jangan ikut campur tangan dlm kegiatan ekonomi.Mereka menghendaki agar kegiatan ekonomi ditangani oleh pihak swasta,sementara pemerintah bertindak sbg pelindung warga negara,menyediakan prasarana,menegakkan hukuman dan menjamin keamanan serta ketertiban.
UU ini memperbolehkan perusahaan2 perkebunan swasta menyewa lahan2 yg luas,dg jangka waktu plng lama 75 thn,utk ditanami tanaman keras seperti karet,teh,kopi,kelapa sawit,tarum(nila),atau untk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dlm bentuk sewa jangka pendek.
semoga membantu :)