1.jelaskan lembaga keuangan bukan bank dalam perekonomian indonesia! 2.apa yg di maksud dgn leasing(sewa guna)? 3.apa yg di maksud dgn lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat2 berharga? 4.menjamin risiko apa sajakah lembaga asuransi itu?
dwianazahira
1. Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kpd masyarakat terutama membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
2. Leasing (sewa guna) merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai, hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
3. (Mungkin kembali ke poin nomor 1)
4. Kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
2. Leasing (sewa guna) merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai, hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
3. (Mungkin kembali ke poin nomor 1)
4. Kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.