HelenLP
1. landasannya adalah mengnai hukum 2. landasannya adalah pasal 1 ayat 3 tentang hukum 3. -UUD 45 -Tap MPR -UU -PP -PERPRES -PERDA propinsi -PERDA kabupaten 4.-Kejelasan tujuan - kelembagaan -kesesuaian antara jenis,hirarki,materi muatan -dapat dilaksanakan -kedayagunaan -kejelasan rumusan -keterbukaan
2. landasannya adalah pasal 1 ayat 3 tentang hukum
3. -UUD 45
-Tap MPR
-UU
-PP
-PERPRES
-PERDA propinsi
-PERDA kabupaten
4.-Kejelasan tujuan
- kelembagaan
-kesesuaian antara jenis,hirarki,materi muatan
-dapat dilaksanakan
-kedayagunaan
-kejelasan rumusan
-keterbukaan