2.unsur-unsur pajak terdiri -subjek pajak -objek pajak -tarikpajak( tetap,proporsional,progresif, degresif) jelaskan masing-masing unsur pajak tersebut
3.jelaskan masing-masing fungsi pajak dibawah ini -fungsi Anggaran(Budgeter) -fungsi distribusi -fungsi stabilisasi -fungsi regulasi
1. Konsep perpajakan adalah suatu sistem yang mengatur pemungutan dan penggunaan dana dari wajib pajak kepada pemerintah yang dikenakan berdasarkan undang-undang.
2. Unsur-unsur pajak terdiri dari:
a. Subjek pajak adalah individu atau badan yang wajib membayar pajak.
b. Objek pajak adalah barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak.
c. Tarif pajak adalah besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Terdapat beberapa jenis tarif pajak, yaitu:
i. Tetap, tarif pajak yang tetap dan tidak bergantung pada jumlah objek pajak.
ii. Proporsional, tarif pajak yang bergantung pada jumlah objek pajak.
iii. Progresif, tarif pajak yang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak.
iv. Degresif, tarif pajak yang berkurang seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak.
3. Fungsi pajak:
a. Fungsi anggaran (budgeter) adalah pembiayaan belanja pemerintah untuk membiayai pembangunan dan kegiatan lainnya.
b. Fungsi distribusi adalah untuk membantu memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat.
c. Fungsi stabilisasi adalah membantu pemerintah mengatasi masalah ekonomi dengan mengatur pengeluaran dan pendapatan melalui kebijakan pajak.
d. Fungsi regulasi adalah membantu pemerintah dalam membatasi kegiatan ekonomi yang merugikan bagi masyarakat.
1. Konsep perpajakan adalah suatu sistem yang mengatur pemungutan dan penggunaan dana dari wajib pajak kepada pemerintah yang dikenakan berdasarkan undang-undang.
2. Unsur-unsur pajak terdiri dari:
a. Subjek pajak adalah individu atau badan yang wajib membayar pajak.
b. Objek pajak adalah barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak.
c. Tarif pajak adalah besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Terdapat beberapa jenis tarif pajak, yaitu:
i. Tetap, tarif pajak yang tetap dan tidak bergantung pada jumlah objek pajak.
ii. Proporsional, tarif pajak yang bergantung pada jumlah objek pajak.
iii. Progresif, tarif pajak yang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak.
iv. Degresif, tarif pajak yang berkurang seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak.
3. Fungsi pajak:
a. Fungsi anggaran (budgeter) adalah pembiayaan belanja pemerintah untuk membiayai pembangunan dan kegiatan lainnya.
b. Fungsi distribusi adalah untuk membantu memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat.
c. Fungsi stabilisasi adalah membantu pemerintah mengatasi masalah ekonomi dengan mengatur pengeluaran dan pendapatan melalui kebijakan pajak.
d. Fungsi regulasi adalah membantu pemerintah dalam membatasi kegiatan ekonomi yang merugikan bagi masyarakat.