1.jelaskan isi yg terkandung dlm pasal 30 UUD negara republik indonesia
Virshana
Kandungan Pasal 30 UUD 1945 Ayat-ayat di dalam Pasal 30 UUD 1945 arti dan kandungan sebagai berikut :1. Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara.Di dalam pasal 30 UUD 1945 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara.2. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan wewenang sebagai warga negara.Pada umumnya pengertian pembelaan negara identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini merupakan suatu keterikatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, karena sejak awal berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Pertahanan dan Keamanan.3. Upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti: a. Setiap warga negara turut serta menentukan kebijaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ditentukan oleh UUD 1945. b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesi setiap warga negara Indonesia. Asas demokrasi di bidang bela negara dapat diwujudkan bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu suatu upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
by: tiyo'sblogs
2 votes Thanks 7
enengawardah
setiap warga negara wajib ikut serta dlm usaha pembelaan negara
Ayat-ayat di dalam Pasal 30 UUD 1945 arti dan kandungan sebagai berikut :1. Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara.Di dalam pasal 30 UUD 1945 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara.2. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan wewenang sebagai warga negara.Pada umumnya pengertian pembelaan negara identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini merupakan suatu keterikatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, karena sejak awal berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Pertahanan dan Keamanan.3. Upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti:
a. Setiap warga negara turut serta menentukan kebijaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ditentukan oleh UUD 1945.
b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesi setiap warga negara Indonesia.
Asas demokrasi di bidang bela negara dapat diwujudkan bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu suatu upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
by: tiyo'sblogs