1.Jelaskan arti penting daerah bagi NKRI. 2.Jelaskan peraturan perundan undangan yang mengatur otonomi daerah. 3.Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintah daerah. 4.Jelaskan bentuk partisipasi daerah dalam memperkuat NKRI. 5.Jelaskan apa yang terjadi,apabila pelaksanaan pemerintah daerah tidak didukung oleh masyarakat daerah
Tyoranudi
1.Pentingnya daerah bagi NKRI adalah sebagai unsur terbentuknya Nkri yg utuh,Selain itu daerah juga berfungsi sebagai bagian dari nkri 2.Peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah adalah UU.No 32 Tahun 2004 3.Hak: a.Mengatur dang mengurus sendiri urusan pemerintahannya b.Memilih pimpinan daerah c.Mengelola aparatur daerah Kewajiban: a.Melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan b.Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat c.Mengembangkan demokrasi 4.A.Menjaga persatuan dan kesatuan B.Menjaga kerukunan nasional C.Mewujudkan keadilan dan pemerataan D.Menciptakan hubungan yang baik antar daerah E.Melestarikan nilai budaya dan sosial 5.Hal yang terjadi apabila pelaksanaan pemerintahan daerah tidak didukung oleh masyarakat adalah pembangunan daerah tidak maju dan daerah tersebut tidak akan berkembang
0 votes Thanks 1
belvalfc
1. Daerah atau wilayah sebagai syarat berdirinya sebuah negara / NKRI 2. • UU No. 18 Tahun 1945 • UU No. 22 Tahun 1948 • UU No. 22 Tahun 1999 3. • Mengatur dan mengurus sendirir urusan pemerintahannya • Memilih pemimpin daerah • Mengelola apatur daerah • Mengelola kekayaan daerah • Memungut pajak dan retribusi daerah • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan SDA & SD lainnya yg berada di daerah • Mendapatkan sumber2 pendapatan lain yg sah • Mendapatkan hak lainnya yg diatur dlm peraturan perundang2an 4. ◆ Mempertahankan persatuan & kesatuan wilayah ◆ Meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika ◆ Mengembangkan semangat kekeluargaan ◆ Menghindari SARA 5. NKRI tdk akan kokoh, lestari, kuat serta tidak dapat menikmati kemakmuran dan kejayaan, NKRI akan rapuh dan rusak.
2.Peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah adalah UU.No 32 Tahun 2004
3.Hak:
a.Mengatur dang mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.Memilih pimpinan daerah
c.Mengelola aparatur daerah
Kewajiban:
a.Melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan
b.Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c.Mengembangkan demokrasi
4.A.Menjaga persatuan dan kesatuan
B.Menjaga kerukunan nasional
C.Mewujudkan keadilan dan pemerataan
D.Menciptakan hubungan yang baik antar daerah
E.Melestarikan nilai budaya dan sosial
5.Hal yang terjadi apabila pelaksanaan pemerintahan daerah tidak didukung oleh masyarakat adalah pembangunan daerah tidak maju dan daerah tersebut tidak akan berkembang