1.Jelaskan Arti penting daerah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia 2.Peraturan perundang undangan yang mengatur otonomi daerah 3.Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah 4.Jelaskan bentuk partisipasi daerah dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia 5.Jelaskan apa yang terjadi apabila pelaksanaan pemerintahan daerah tidak didukung oleh masyarakat di daerah. Tolong di jawab dengan benar ya
RamadhannieRFP
1.daerah juga mempunyai arti penting dalam NKRI bagaimana tidak,, salah satu alasan yang paling sederhana adalah itu meruuapakan unsur berdirinya NKRI, jika NKRI tidak memiliki daerah maka tidak mungkin NKRI bisa berdir 2.Peratutan perundang'an yg mengatur otonomi daerah adalah UU No. 22 tahun 1999,tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan “Otonomi Daerah” adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3.Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya,memilih pemimpin daerah,mengeloloa aparatur daerah,mengelola kekayaan daerah,memungut pajak daerah dan retribusi daerah,mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah,mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah,mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 4.menjaga kesatuan dan persatuan, dan kerukunan nasional ,mewujudkan keadilan dan pemerataan,melestarikan nilai budaya dan sosial. 5.akan terjadi berbagai perselisihan,tidak tertib,timbul konflik, demo, bahkan pemerintah daerah bisa dilengserkan
9 votes Thanks 19
nidaarihanifah1
5. jika masyarakat tak berpartisipasi dalam pemerintahan daerah tentunya hal tersebut tak berlangsung dengan lancar
2.Peratutan perundang'an yg mengatur otonomi daerah adalah UU No. 22 tahun 1999,tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan “Otonomi Daerah” adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya,memilih pemimpin daerah,mengeloloa aparatur daerah,mengelola kekayaan daerah,memungut pajak daerah dan retribusi daerah,mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah,mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah,mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
4.menjaga kesatuan dan persatuan, dan kerukunan nasional ,mewujudkan keadilan dan pemerataan,melestarikan nilai budaya dan sosial.
5.akan terjadi berbagai perselisihan,tidak tertib,timbul konflik, demo, bahkan pemerintah daerah bisa dilengserkan