1.jelaskan apa yg dimaksud warga negara indonesia!! 2.tercantum di dalam pasal berapa pernyataan tersebut di atas di dalam uud 1945?? 3.sebutkan tujuan negara indonesia!!! dijawab ya tugas buat besok nih please d jawab ya
zhabilaafifah
1.setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah republik indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara indonesia. 2) Pasal 4 UU No.12 tahun 2006 3)1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2) Pasal 4 UU No.12 tahun 2006
3)1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial