1.jelaskan 3 tugas MPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? 2.jelaskan 3 hak DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? 3.jelaskan3 wewenang presiden sebagai kepala pemerintah sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? 4.jelaskan 3 keanggotaan Mahkamah Konstitusi (MK)sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? 5. jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian presiden ? mohon Jawabannya besok sdh di kumpul...... plissssssssss
Geknia
Tugas MPR 1. Menetapkan presiden dan wakil presiden 2. Membuat dan mengesahkan UUD
tushlihaTugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut : a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut : a. Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1) b. Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2) c. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2) Hak DPR: a. Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden b. Hak angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah c. Hak menyampaikan pendapat d. Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat e. Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat. f. Hak mengajukan usul RUU. Wewenang Presiden sbg kepala negara dan pemerintahan:
1.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 2.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) 3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. 4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa) 5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 6.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 8.Menyatakan keadaan bahaya 9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR 10.Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 11.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 12.Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR 13.Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU 14.Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 15.Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR 16.Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung 17.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. Keanggotaan MK:
1.Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.2.Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. 3.Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun 4.Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
Penjelasan hubungan tata kerja negara dalam pemberhentian presiden: Jika Presiden terbukti telah melanggar haluan negara, maka DPR dapat menyampaikan meromandum untuk mengingatkan presiden.Jika presiden tidak memperhatikan eomendum DPR (tidak memperbaiki kesalahnnya) maka DPR dapat meminta ke MPR untuk melakukan sidang istimewa dengan agenda "meminta pertanggun jawaban Presiden" dan apabila dalam sidang tersebut pertanggung jawabannya tidak diterima oleh MPR maka Presiden dapat diberhentikan.
1. Menetapkan presiden dan wakil presiden
2. Membuat dan mengesahkan UUD
a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1)
b. Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2)
c. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2)
Hak DPR:
a. Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
b. Hak angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
e. Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
f. Hak mengajukan usul RUU.
Wewenang Presiden sbg kepala negara dan pemerintahan:
1.Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU)
3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.Menyatakan keadaan bahaya
9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
13.Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15.Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Keanggotaan MK:
1.Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.2.Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.
3.Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun
4.Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
Penjelasan hubungan tata kerja negara dalam pemberhentian presiden:
Jika Presiden terbukti telah melanggar haluan negara, maka DPR dapat menyampaikan meromandum untuk mengingatkan presiden.Jika presiden tidak memperhatikan eomendum DPR (tidak memperbaiki kesalahnnya) maka DPR dapat meminta ke MPR untuk melakukan sidang istimewa dengan agenda "meminta pertanggun jawaban Presiden" dan apabila dalam sidang tersebut pertanggung jawabannya tidak diterima oleh MPR maka Presiden dapat diberhentikan.