1.Hubungan kerjasama antarlembaga negara dalam Pembuatan undang undang 2.Hubungan kerjasama antalembaga negara dalam pemberitahuan presiden dan atau wakil presiden. 3.Hubungan kerjasama antarlembaga dalam pengawasan keuangan.
deomarbun1
1. kekuasaan legislatif : DPR ,MPR,DPD,DPRD 2.Kekuasaan eksekutif : Presiden dan wakil persiden 3. Kekuasaan yudikatif : Mahkamah Agung , Mahkamah Konstitusi , Komisi Yudisial
2.Kekuasaan eksekutif : Presiden dan wakil persiden
3. Kekuasaan yudikatif : Mahkamah Agung , Mahkamah Konstitusi , Komisi Yudisial