1.Dibawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah ? a. Dana aspirasi b. Dana investasi c. Dana Non budgeter d. Dana amal e. Dana bagi hasil 2. Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat di muat di? a. peraturan pemerintah b.perda c. keppres d.uud 1945 e.TAP MPR
mohon bantuannya ,btw jangan asal asalan please :'v
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Yang termasuk dalam Dana Perimbangan adalah :
- Dana Bagi Hasil - Dana Alokasi Umum - Dana Alokasi Khusus
2. Jawaban : B. Perda
Karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Peraturan Daerah (Perda).
Serta Karena memiliki kedudukan dan materi muatan yang sama dengan UU, maka ketentuan pidana dapat dimuat pula dalam PERPPU.
Verified answer
1. Jawaban : E. Dana Bagi HasilDana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Yang termasuk dalam Dana Perimbangan adalah :
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
2. Jawaban : B. Perda
Karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Peraturan Daerah (Perda).
Serta Karena memiliki kedudukan dan materi muatan yang sama dengan UU, maka ketentuan pidana dapat dimuat pula dalam PERPPU.