1.Dibawah ini merupakan wilayah dati dua,kecuali..... A..kota B.kota administratif C.kecamatan D.kabupaten 2.Irian jaya barat kembali ke pangkuan ibu pertiwi pada tanggal.. a.13 desember 1957 b.1 mei 1963 c.1 mei 1964 d.27 desember 1964 3.berdasarkan UU nomer.1 thn 1957 daerah tingkat 2 yaitu... a.provinsi b.kabupaten c.kecamatan d.kelurahan 4.berikut ini yg berwenang menetapkan APBD,yaitu.. a.gubernur b.DPRD dan gubernur c.walikota d.DPRD 5.Kepala daerah tingkat 1 kelurahan ,yaitu.. a.camat b.sekretaris desa c.bupati d.kepala desa kalo jawab setengah juga bisa kok
3. c. kecamatan
4. b.DPRD
5. d.kepala desa
2.
3.c.kecamatan
4.b.DPRD
5.d.kepala desa