1.Deskripsikan perkembangan perubahan bentuk negara menjadi republik indonesia serikat (ris) 2.Deskripsikan perubahan bentuk negara kembali menjadi negara kesatuan
KINGSchreurs
1.Pada saat NIS(Negara indonesia serikat) indonesia terpecah belah menjadi beberapa negara bagian,yang berada di pulau sumatera dan madura,terjadinya perpecahan itu diakibatkannya belanda mengakui kemerdekaan Republik Indonesia yang selanjutnya pembahasan tentang papua dibahas satu tahun kemudian sejak saat itu indonesia banyak mengalami perubahan 2.Pada saat itu,negara pasundan demo agar dapat gabung kembali dengan NKRI,sejak saat itu banyak perundingan yang dilakukan oleh pemimpin negara,sehingga RIS kembali menjadi NKRI
Ridafahmi
1. Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk tanggal 27 desember 1949 berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Negara Indonesia Serikat melputi Negara RI berdasarkan Perjanjian Renville, diputuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi : a. Negara bagian (Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Pasundan, Negara Sumatera, Negara Sumatera Timur dan Republik Indonesia) b. Satuan-satuan Kenegaraan (Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah) c. Daerah Swapraja (Kota Waringin, Sabang, dan Padang)
2. Pada tanggal 19 Mei 1950 mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan, diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. Oleh karena itu, dibentuklah UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) sebagai pengganti Konstitusi RIS. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.Pada saat itu,negara pasundan demo agar dapat gabung kembali dengan NKRI,sejak saat itu banyak perundingan yang dilakukan oleh pemimpin negara,sehingga RIS kembali menjadi NKRI
Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk tanggal 27 desember 1949 berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB).
Negara Indonesia Serikat melputi Negara RI berdasarkan Perjanjian Renville, diputuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi :
a. Negara bagian (Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Pasundan, Negara Sumatera, Negara Sumatera Timur dan Republik Indonesia)
b. Satuan-satuan Kenegaraan (Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah)
c. Daerah Swapraja (Kota Waringin, Sabang, dan Padang)
2.
Pada tanggal 19 Mei 1950 mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan, diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. Oleh karena itu, dibentuklah UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) sebagai pengganti Konstitusi RIS. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).