1.dari mana aspirasi yang ditampung oleh perda 2.apa nama lembaga wakil rakyat di tingkat provinsi 3.apa tujuan dibuatnya peraturan perundang undangan di tingkat pusat dan daerah
PrayogoSutiyogo
1.Aspirasi datang dari Perangkat Daerah, Kepala Daerah dan DPRD daerah itu sendiri yang menginginkan perubahan didaerah tersebut 2.DPRD Provinsi 3.Mengatur kewenangan untuk memajukan daerah masing-masing
2.DPRD Provinsi
3.Mengatur kewenangan untuk memajukan daerah masing-masing