1.Dalam tahap perjanjian internasional ada 4 tahap, yaitu tahap negosiasi, penandatanganan, persetujuan parlement, dan pengesahan. Apakah penting "tahap persetujuan parlemen" itu ? lalu, apakah perlu perjanjian internasional itu di deklarasikan? jelaskan pendapat anda !
2. Negara Irak dan Negara Kuwait pernah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan bersama PBB.
a. Carilah penyebab pelanggarannya!
b. beri solusinya!
DenmazEvan
Kategori soal: PKn - Hukum dan perundangan-undangan Kelas: X Pembahasan:
Dalam tahap perjanjian internasional ada 4 tahap, yaitu tahap negosiasi, penandatanganan, persetujuan parlement, dan pengesahan.
Ada dua proses mengenai persetujuan parlement dalam perjanjian internasional yaitu: 1. Apabila perjanjian dibuat dengan prosedural normal biasanya perjanjian tersebut perlu diratifikasi dengan mendapat persetujuan dari parlemen sebelum berlaku karena parlemen memegang peranan penting dalam perjanjian mengingat keterikatan dengan dunia internasional.
2. Dalam proses yang disederhanakan, hanya perlu persetujuan pemerintah, maka perjanjian tersebut tidak perlu diratifikasi dengan persetujuan parlemen cukup hanya dengan pemberitahuan saja mengingat pengaturan hubungan internasional memerlukan waktu yang cepat, seperti kebutuhan dalam bidang ekonomi.
Kelas: X
Pembahasan:
Dalam tahap perjanjian internasional ada 4 tahap, yaitu tahap negosiasi, penandatanganan, persetujuan parlement, dan pengesahan.
Ada dua proses mengenai persetujuan parlement dalam perjanjian internasional yaitu:
1. Apabila perjanjian dibuat dengan prosedural normal biasanya perjanjian tersebut perlu diratifikasi dengan mendapat persetujuan dari parlemen sebelum berlaku karena parlemen memegang peranan penting dalam perjanjian mengingat keterikatan dengan dunia internasional.
2. Dalam proses yang disederhanakan, hanya perlu persetujuan pemerintah, maka perjanjian tersebut tidak perlu diratifikasi dengan persetujuan parlemen cukup hanya dengan pemberitahuan saja mengingat pengaturan hubungan internasional memerlukan waktu yang cepat, seperti kebutuhan dalam bidang ekonomi.