1) Meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah 2) membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan 3) membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal 4) intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran 5) terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program, atau kegiatan tujuan
penyusunan APBN ditunjukkan pada nomor
A.1), 2), dan 3) B.1), 3), dan 5) C.2), 3), dan 4) D.2), 4), dan 5) E.3), 4), dan 5)
Penyusunan APBN ditunjukkan pada nomor E.3), 4), dan 5).