1.berikan opinimu mengenai perubahan masyarakat terkait amandemen 2.jelaskan mengenai penambahan pasal dalam amandemen UUD1945! 3.Mengapa kita harus menunjukan sikap positif terhadap hasil amandemen UUD 1945?
incarnadine
1. amandemen dimaksudkan agar UUD 1945 bisa mengikuti perkembangan kondisi masyarakat saat ini. sudah seharusnya masyarakat menerima dengan sikap positif adanya amandemen ini.
2. 1. amandemen I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999 yg diamandemen ada 9 pasal Beberapa perubahan yang penting adalah : a) Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan b) Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. c) Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi. Diubah menjadi : 1) Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. d) Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR. Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. amandemen II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000 Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah sebanyak 24 pasal Beberapa perubahan yang penting adalah : a. Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. b. Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang. Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia c. Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
3. amandemen III diadakan pada tanggal 9 November 2001 Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal. Beberapa perubahan yang penting adalah : a. Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD b. Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat c. Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli. Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya d. Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah: 1) Pasal 24B : Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung 2) Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4. amandemen IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002 Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal Beberapa perubahan yang penting adalah : a. Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. b. Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang c. Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) d. Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
3. karena amandemen dilakukan agar UUD 1945 sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, sehingga bisa mengatur kehidupan berbangsa dg lebih baik lagi.
amandemen dimaksudkan agar UUD 1945 bisa mengikuti perkembangan kondisi masyarakat saat ini. sudah seharusnya masyarakat menerima dengan sikap positif adanya amandemen ini.
2.
1. amandemen I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999
yg diamandemen ada 9 pasal
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a) Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan
b) Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Diubah menjadi :
Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c) Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi. Diubah menjadi :
1) Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d) Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR. Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. amandemen II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah sebanyak 24 pasal
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a. Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR.
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
b. Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang. Diubah menjadi :
Penduduk ialah warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c. Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
3. amandemen III diadakan pada tanggal 9 November 2001
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a. Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
b. Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
c. Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli. Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
d. Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
1) Pasal 24B : Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
2) Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4. amandemen IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a. Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
b. Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Diubah menjadi :
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
c. Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
d. Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
3.
karena amandemen dilakukan agar UUD 1945 sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, sehingga bisa mengatur kehidupan berbangsa dg lebih baik lagi.