1.bagaimana keadaan pembukaan dalam UUD negara republik indonesia tahun 1945 ? 2.bagaimana hubungan pembukaan UUD negara republik indonesia tahun 1945 dengan proklamsai kemerdekaan? 3.apa isi pembukaan UUD negara republik Indonesia tahu 1945? tlg dijawab ya yg udh tau pls!!!!!!
Brillianttt
2. Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 erat sekali, karena: Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila; Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
3. a. Pokok pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluuhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan,mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasarNegara yang tidak boleh dilupakan.
b. Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi social bagi seluruh rakyat” .Hal ini merupakan poko pikiran keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negarabagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
c. Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan danpermisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena iti, sisten begara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatab rakyat dan berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “nasyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat.
d. Pokok pikran Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekertikemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskanpokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.Dengan demikian, apanila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampal bahwapokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokokpikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
tiarasukma17
1. sebgai dasar yg medasari segala gerak aktivitas dalam negara dan mendasari pasal2 dalam UUD 1945 2. hubungannya sangat jelas, yaitu sebagian teks proklamasi ada dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 3 3. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.""Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.""Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.""Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
3.
a. Pokok pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluuhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan,mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasarNegara yang tidak boleh dilupakan.
b. Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi social bagi seluruh rakyat” .Hal ini merupakan poko pikiran keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negarabagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
c. Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan danpermisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena iti, sisten begara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatab rakyat dan berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “nasyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang
menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat.
d. Pokok pikran Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekertikemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskanpokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.Dengan demikian, apanila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampal bahwapokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokokpikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
2. hubungannya sangat jelas, yaitu sebagian teks proklamasi ada dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 3
3. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.""Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.""Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.""Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."