1.Bagaimana hukum wakaf kepada pihak yang tidak membutuhkan ? 2.Mengapa wakaf harus dengan kemauan sendiri tanpa paksaan ? 3.Jelaskan ketentuan pemanfaatan harta wakaf ! 4.Jelaskan pentingnya harta wakaf untuk kesejahteraan umat manusia ? 5.Apa yang dimaksud dengan ikhlas 6.Jelaskan yang dimaksud dengan nazir dan sebutkan hak-haknya1 7.Apa yang anda ketahui tentang Badan Wakaf Indonesia? 8.Sebutkan jenis-jenis pemanfaatan harta benda wakaf menurut syariat1 9.Bagaimana proses ikrar wakaf berlangsung menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 10.Kepada siapa hendaknya harta wakaf diberikan?
Tolong Donk kalau ada yang bisa isi Tolong donk bantuannya Nanti dikasih poinnya untuk yang sudah jawab pertanyaan diatas
MachyaLubna
1. sunnah 2. karena itu termasuk syarat sah 10.pada orang yang membutuhkan maaf cuman tau itu
1 votes Thanks 10
Hani1234
Kok cuma itw yang kamu tau
kok jawabannya singkat banget yaa
2. karena itu termasuk syarat sah
10.pada orang yang membutuhkan
maaf cuman tau itu