1.Apa yang dimaksud kejahatan genoside? 2.Sebutkan fungsi Komnas HAM? 3.Sebutkan lembaga perlindungan HAM di Indonesia?
riskasundari
1. Genosida atau genosoid merupakan salah satu kejahatan terbesar di muka bumi ini, bagaimana tidak genosida merupakan pembantaian besar-besaran terhadap suatu suku bangsa atau negara dengan maksud memusnahkan bangsa tersebut. Kejahatan genosida ini diperuntukan agar suatu kaum atau bangsa musnah dari muka bumi ini dan dilakukan dengan melalui cara-cara yang kejam 2 A .Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang B.Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional; C.Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an ;DPenerbitan hasil kajian dan penelitian;. E.Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan ; F.Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM; G.Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain. H.Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang: I.Penyebarluasan wawasan mengenai HAM; J.Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya. K.Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.
3.1. Kepolisian 2.Kejaksaan 3. Komnas HAM 4. Pengadilan HAM di Indonesia 5. Lembaga Bantuan Hukum 6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) 7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi 8. Komnas Anak
0 votes Thanks 1
putrinabilla165
1) kejahatan genoside adalah kejahatan yang yang bermaksud untuk memusnahkan seluruh kelompok masyarakat 2) fungsinya: untuk meningkatkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM 3) lembaga nya: - komnas HAM -komnas anti kekersan terhadap perempuan -pengadilan HAM -pengadilan HAM Ad hoc
2 A .Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
B.Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional;
C.Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an
;DPenerbitan hasil kajian dan penelitian;.
E.Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan
; F.Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
G.Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
H.Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang:
I.Penyebarluasan wawasan mengenai HAM;
J.Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
K.Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.
3.1. Kepolisian
2.Kejaksaan
3. Komnas HAM
4. Pengadilan HAM di Indonesia
5. Lembaga Bantuan Hukum
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
8. Komnas Anak
2) fungsinya:
untuk meningkatkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
3) lembaga nya:
- komnas HAM
-komnas anti kekersan terhadap perempuan
-pengadilan HAM
-pengadilan HAM Ad hoc