1.apa yang dimaksud grasi 2.apa yang dimaksud rehabilitasi 3.apa yang dimaksud amnesti 4.apa yang dimaksud abolisi
renasywa
1. Grasi: Ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman 2. Rehabilitasi: Pemulihan nama baik 3. Amnesti: Pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut 4. Abolisi: Menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara dimana pengadilan belum menjadi keputusan terhadap perkara
2. Rehabilitasi: Pemulihan nama baik
3. Amnesti: Pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut
4. Abolisi: Menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara dimana pengadilan belum menjadi keputusan terhadap perkara
Semoga membantu :)