1.apa yang dimaksud dengan piagam jakarta dan sebutkan isi dari piagam jakrta! 2.sebutkan 3 konsep dasar negara indnesia dan sebutkan tokoh tokoh yang mengusulkannya! 3. sebutkan tujuan dan fungsi konstitusi?
astye1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,Kemanusiaan yang adil dan beradab , Persatuan Indonesia , Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan , Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia Piagam jakarta (jakarta charter) adalah sebuah dokumen yang disusun oleh panitia sembilan bpupki yang merupakan dokumen historis berupa sebuah kompromi antara pihak agama islam dengan pihak kebangsaan untuk menghilangkan perbedaan antara agama dan negara pada tanggal 22 juni 1945. 2.Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin menawarkan lima asas dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut: a. Peri Kebangsaan. b. Peri Kemanusiaan. c. Peri Ketuhanan. d. Peri Kerakyatan. e. Kesejahteraan yang berkebudayaan. 2. Dua hari kemudian, pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo, mengajukan dasar-dasar Negara sebagai barikut: a. Persatuan. b. Kekeluargaan. c. Keseimbangan lahir dan batin. d. Musyawarah. e. Keadilan rakyat. 3. Ir. Soekarno mengusulkan konsep dasar Negara dalam rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Selain mengusulkan konsep dasar negara, Bung Karno juga mengusulkan nama bagi dasar Negara yaitu Pancasila. Berikut ini lima dasar negara yang diusulkan oleh Bung Karno. a. Kebangsaan Indonesia. b. Internasionalisme dan perikemanusiaan. c. Mufakat atau demokrasi. d. Kesejahteraan social. e. Ketuhanan Yang Maha Esa. 3.fungsi konstitusi adalah sebagai berikut : Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggiKonstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambangKonstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Tujuan konstitusi : Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik di suatu negara. Hal ini bertujuan agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang dan merugikan rakyat.Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.Menjamin hak-hak warga negara (HAM).Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
Piagam jakarta (jakarta charter) adalah sebuah dokumen yang disusun oleh panitia sembilan bpupki yang merupakan dokumen historis berupa sebuah kompromi antara pihak agama islam dengan pihak kebangsaan untuk menghilangkan perbedaan antara agama dan negara pada tanggal 22 juni 1945.
2.Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin menawarkan lima asas dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Peri Kebangsaan.
b. Peri Kemanusiaan.
c. Peri Ketuhanan.
d. Peri Kerakyatan.
e. Kesejahteraan yang berkebudayaan.
2. Dua hari kemudian, pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo, mengajukan dasar-dasar Negara sebagai barikut:
a. Persatuan.
b. Kekeluargaan.
c. Keseimbangan lahir dan batin.
d. Musyawarah.
e. Keadilan rakyat.
3. Ir. Soekarno mengusulkan konsep dasar Negara dalam rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Selain mengusulkan konsep dasar negara, Bung Karno juga mengusulkan nama bagi dasar Negara yaitu Pancasila.
Berikut ini lima dasar negara yang diusulkan oleh Bung Karno.
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme dan perikemanusiaan.
c. Mufakat atau demokrasi.
d. Kesejahteraan social.
e. Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.fungsi konstitusi adalah sebagai berikut :
Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggiKonstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambangKonstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Tujuan konstitusi :
Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik di suatu negara. Hal ini bertujuan agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang dan merugikan rakyat.Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.Menjamin hak-hak warga negara (HAM).Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.