1.Apa yang dimaksud dengan norma.2.mengapa norma diperlukan dalam masyarakat ?,3.jelaskan proses terbentuknya norrma dalam masyarakat !,4.jelaskan 4 macam norma menurut bidang dan berilah masing-masing 2 contohnya !,5.apakah perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat ?
TryLen
Norma adalah aturan yg brlaku. norma sgt d prlu xn dlm msyarakat krna dpt mnettib xn. bentuk norma dlm mdyarakat contoh nya norma agama ykni kita di bebaskan umtuk meklih kpetcayaan dan fi wjib xn untuk mnghormati stu sma laim
8 votes Thanks 11
vaniaazzah
1. Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. 2. Karena norma itu penting dalam kehidupan masyarakat yaitu untuk menciptakan ketertiban di masyarakat, Mencegah benturan kepintangan masyarakat 3. proses terbentuk atau berlakunya norma disebabkan adanya penyimpangan sosial atau suatu perbuatan / tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran. maka dengan norma (aturan) seluruhnya akan menaati maupun mematuhi, bagi siapa yg tidak mematuhi maka akan terkena hukuman berupa sanksi, dll. 4. norma agama : berdoa, berkata jujur norma kesusilaan : menghormati, menghargai orang lain norma kesopanan : tidak meludah di sembarang tempat, memaki pakaian yg sopan norma hukum : mematuhi peraturan lalu lintas, mematuhi peraturan desa 5. sanksi kebiasaan berhubungan dengan hukum negara dan kontrak sosial sedangkan sanksi adat istiadat berhubungan dengan kepercayaan dan tradisi masyarakat. jadi kesimpulannya sanksi adat istiadat lebih berat dibandingkan dengan sanksi kebiasaan.
2. Karena norma itu penting dalam kehidupan masyarakat yaitu untuk menciptakan ketertiban di masyarakat, Mencegah benturan kepintangan masyarakat
3. proses terbentuk atau berlakunya norma disebabkan adanya penyimpangan sosial atau suatu perbuatan / tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran.
maka dengan norma (aturan) seluruhnya akan menaati maupun mematuhi, bagi siapa yg tidak mematuhi maka akan terkena hukuman berupa sanksi, dll.
4. norma agama : berdoa, berkata jujur
norma kesusilaan : menghormati, menghargai orang lain
norma kesopanan : tidak meludah di sembarang tempat, memaki pakaian yg sopan
norma hukum : mematuhi peraturan lalu lintas, mematuhi peraturan desa
5. sanksi kebiasaan berhubungan dengan hukum negara dan kontrak sosial sedangkan sanksi adat istiadat berhubungan dengan kepercayaan dan tradisi masyarakat. jadi kesimpulannya sanksi adat istiadat lebih berat dibandingkan dengan sanksi kebiasaan.