Penjelasan:
2.ada berapakah sanksi positif,jelaskan..
saksi positif ada 4 macam yaitu:
1.saksi memberatkan
2.saksi meringankan
3.saksi mahkota
4.saksi alibi
> saksi memberatkan:
Saksi memberatkan adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa dan biasanya diajukan oleh penuntut umum
pasal 160 ayat (1) KUHAP
>saksi meringankan
saksi meringankan adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa untuk melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditunjukkan pada dirinya
Pasal 65 dan pasal 116 ayat (3) KUHAP jo.
putusan 65/PUU - VII/2010
>saksi mahkota
saksi mahkota adalah saksi tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangkat/terdakwa lain yang Bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana
Putusan MA
2437 K/Pid.Sus/2011
>saksi Alibi
Saksi Alibi adalah pengertian saksi alibi tidak diatur dalam KUHAP,pada praktiknya, saksi Alibi disamakan dengan pengertian saksi meringankan.
(a de charge)
#semoga bermanfaat
#maaf kalau salah
Revan Alfiansyah Alexxender
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Penjelasan:
2.ada berapakah sanksi positif,jelaskan..
saksi positif ada 4 macam yaitu:
1.saksi memberatkan
2.saksi meringankan
3.saksi mahkota
4.saksi alibi
> saksi memberatkan:
Saksi memberatkan adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa dan biasanya diajukan oleh penuntut umum
pasal 160 ayat (1) KUHAP
>saksi meringankan
saksi meringankan adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa untuk melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditunjukkan pada dirinya
Pasal 65 dan pasal 116 ayat (3) KUHAP jo.
putusan 65/PUU - VII/2010
>saksi mahkota
saksi mahkota adalah saksi tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangkat/terdakwa lain yang Bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana
Putusan MA
2437 K/Pid.Sus/2011
>saksi Alibi
Saksi Alibi adalah pengertian saksi alibi tidak diatur dalam KUHAP,pada praktiknya, saksi Alibi disamakan dengan pengertian saksi meringankan.
(a de charge)
#semoga bermanfaat
#maaf kalau salah
Revan Alfiansyah Alexxender