1.Apa manfaat kegiatan impor bagi masyarakat Indonesia? 2.apa saja tugas bea dan cukai?
RiZkYtHeVeLiX21
1.berikut ini manfaat kegiatan impor: a. Memperoleh Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Dihasilkan b. Memperoleh Teknologi Modern c. Memperoleh Bahan Baku
2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC(Instansi Kepabeanan Indonesia) melakukan tugas dan fungsinya untuk :Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC(Instansi Kepabeanan Indonesia) melakukan tugas dan fungsinya untuk :Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri. Memberantas penyelundupan. Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara. Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara. Berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC. Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu. SEmoga jawabannya betul semua
15 votes Thanks 52
alfatunnisa19
tugasnya di kasiin nomer dong enggak ngerti
nabilavikadewi
1.dapat memenuhi kepentingan negara kita dan dapat mengikat tali persaudaraan antar bangsa
a. Memperoleh Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Dihasilkan
b. Memperoleh Teknologi Modern
c. Memperoleh Bahan Baku
2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC(Instansi Kepabeanan Indonesia) melakukan tugas dan fungsinya untuk :Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC(Instansi Kepabeanan Indonesia) melakukan tugas dan fungsinya untuk :Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri. Memberantas penyelundupan. Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara. Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara. Berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC. Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
SEmoga jawabannya betul semua