1.apa arti dari sistem distrik berwakil banyak?? 2. jelaskan fungsi pengawasan DPR
mohon di bantu :)
BaercelonaFc
1.Sistem Distrik Berwakil Banyak Sistem distrik boleh di katakan sebagai system pemilihan yang paling tua, yang didasarkan atas kesatuan geografis (wilayah). Disebutkan dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 5 : (2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Sistem ini merupakan pengembangan atau variasi dari system Distrik. Pada Sistem Distrik, satu distrik/daerah pemilihan (Dapil) memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sementara untuk system distrik berwakil banyak telah ditetapkan bahwa jatah kursi anggota DPD adalah empat kursi untuk setiap dapil yaitu tiap-tiap Provinsi, tidak peduli besar kecilnya wilayah, dan banyak sedikitnya penduduknya. Penentuan caleg DPD terpilih, adalah langsung merengking siapa yang meraih suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat. Pada dasarnya, tidak ada system pemilu yang sempurna mewujudkan keterwakilan rakyat, masing-masing system memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang perlu menjadi catatan adalah bahwa bobot suatu system pemilu lebih banyak terletak pada nilai-nilai demokratis didalamnya, dalam artian sejauh mana pemilu dapat memberikan hak kepada setiap pemilih untuk memberikan suaranya sesuai dengan keyakinan pilihannya, dan bagaimana setiap kontestan pemilihan akan memperoleh dukungan secara adil, yaitu peluang yang sama bagi setiap kandidat untuk berkompetisi secara fair guna meraih kemenangan yang bermartabat. 2.melakukan pengawasan dalam hal pelaksanaan undang-undang yang berada di Negara Indonesia, termasuk didalamnya adalah APBN, dan pengawasan terhadap implementasi undang undang yang telah di buat.
Sistem distrik boleh di katakan sebagai system pemilihan yang paling tua, yang didasarkan atas kesatuan geografis (wilayah). Disebutkan dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 5 : (2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Sistem ini merupakan pengembangan atau variasi dari system Distrik. Pada Sistem Distrik, satu distrik/daerah pemilihan (Dapil) memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sementara untuk system distrik berwakil banyak telah ditetapkan bahwa jatah kursi anggota DPD adalah empat kursi untuk setiap dapil yaitu tiap-tiap Provinsi, tidak peduli besar kecilnya wilayah, dan banyak sedikitnya penduduknya. Penentuan caleg DPD terpilih, adalah langsung merengking siapa yang meraih suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat.
Pada dasarnya, tidak ada system pemilu yang sempurna mewujudkan keterwakilan rakyat, masing-masing system memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang perlu menjadi catatan adalah bahwa bobot suatu system pemilu lebih banyak terletak pada nilai-nilai demokratis didalamnya, dalam artian sejauh mana pemilu dapat memberikan hak kepada setiap pemilih untuk memberikan suaranya sesuai dengan keyakinan pilihannya, dan bagaimana setiap kontestan pemilihan akan memperoleh dukungan secara adil, yaitu peluang yang sama bagi setiap kandidat untuk berkompetisi secara fair guna meraih kemenangan yang bermartabat.
2.melakukan pengawasan dalam hal pelaksanaan undang-undang yang berada di Negara Indonesia, termasuk didalamnya adalah APBN, dan pengawasan terhadap implementasi undang undang yang telah di buat.