5dregensleyer
Sehafal saya hanya ini : - manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia - pasl-pasalnya meliputi : Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18, Pasal 26 smapai pasal 33 .. .. mohon maaf semampuku hnya ini saja
- manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia
- pasl-pasalnya meliputi :
Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18, Pasal 26 smapai pasal 33
..
..
mohon maaf semampuku hnya ini saja