Landasan hukum ini berisi pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor IUMPR 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Dalam ketetapan tersebut, ditegaskan kembali Pancasila sebagai dasar negara. Landasan hukum yang dimaksud adalah A.Supersemar B.Dekret Presiden 5 juli 1959 C.Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 D.Intruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968