Sebutkan Hak Asasi Manusia Yang Tercantum Dalam Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 !
fikri416
1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat. 2. Menugaskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 3. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Menugaskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia