Sebutkan 10 HAM yang terdapat pada TAP MPR NO XVII/MPR/1998
Syubbana
Kelas : VIII SMP mapel : PPKN kategori : HAM kata kunci : HAM , TAP MPR NO XVII/MPR/1998
Pembahasan :
jawaban singkat : 10 HAM yang terdapat pada TAP MPR NO XVII/MPR/1998 adalah 1) hak untuk hidup 2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3) hak pengembangan diri 4) hak keadilan 5) hak kemerdekaan 6) hak atas kebebasan informasi 7) hak keamanan 8) hak kesejahteraan 9) kewajiban 10) perlindungan dan pemajuan
jawaban lebih rinci
10 HAM yang terdapat pada TAP MPR NO XVII/MPR/1998 adalah
1) hak untuk hidup
Pasal 1 : Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Pasal 2 : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3) hak pengembangan diri
Pasal 3 : Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuban dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Pasal 4 : Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Pasal 5 : Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 6 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
4) hak keadilan
Pasal 7 : Setiap orang, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil. Pasal 8 : Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 9 : Setiap orang dalam hubungan kerja berhak rnendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. Pasal 10 : Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 11 : Setiap Orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja. Pasal 12 : Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pernerintahan.
5) hak kemerdekaan
Pasal 13 : Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 14 : Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Pasal 15 : Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran. Pasal 16 : Setiap orang bebas memilih pekerjaan. Pasal 17 : Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan. Pasal 18 : Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali. Pasal 19 : Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan Mengeluarkan pendapat
6) hak atas kebebasan informasi
Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7) hak keamanan
Pasal 22 : Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 23 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Pasal 24 : Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Pasal 25 : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat rnanusia. Pasal 26 : Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
8) hak kesejahteraan
Pasal 27 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Pasal 28 : Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 29 : Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Pasal 30 : Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat. Pasal 31 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 32 : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 33 : Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
9) kewajiban
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
10) perlindungan dan pemajuan
Pasal 37 : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non - derogable). Pasal 38 : Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 39 : Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama.
mapel : PPKN
kategori : HAM
kata kunci : HAM , TAP MPR NO XVII/MPR/1998
Pembahasan :
jawaban singkat :
10 HAM yang terdapat pada TAP MPR NO XVII/MPR/1998 adalah
1) hak untuk hidup
2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) hak pengembangan diri
4) hak keadilan
5) hak kemerdekaan
6) hak atas kebebasan informasi
7) hak keamanan
8) hak kesejahteraan
9) kewajiban
10) perlindungan dan pemajuan
jawaban lebih rinci
10 HAM yang terdapat pada TAP MPR NO XVII/MPR/1998 adalah
1) hak untuk hidup
Pasal 1 : Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Pasal 2 : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3) hak pengembangan diri
Pasal 3 : Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuban dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 4 : Setiap orang berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya memperoleh, dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal 5 : Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 6 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
4) hak keadilan
Pasal 7 : Setiap orang, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.
Pasal 8 : Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 9 : Setiap orang dalam hubungan kerja berhak rnendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Pasal 10 : Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 11 : Setiap Orang berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.
Pasal 12 : Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pernerintahan.
5) hak kemerdekaan
Pasal 13 : Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 14 : Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.
Pasal 15 : Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran.
Pasal 16 : Setiap orang bebas memilih pekerjaan.
Pasal 17 : Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan.
Pasal 18 : Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali.
Pasal 19 : Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan Mengeluarkan pendapat
6) hak atas kebebasan informasi
Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7) hak keamanan
Pasal 22 : Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 23 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 24 : Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
Pasal 25 : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat rnanusia.
Pasal 26 : Setiap orang berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
8) hak kesejahteraan
Pasal 27 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Pasal 28 : Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 29 : Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 30 : Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat.
Pasal 31 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 32 : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 33 : Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
9) kewajiban
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
10) perlindungan dan pemajuan
Pasal 37 : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non - derogable).
Pasal 38 : Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 39 : Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama.