Apa sajakah hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 ?
melky75
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Terbitnya Ketetapan MPR itu juga dapat dilihat sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29 ayat (2).
1 votes Thanks 1
444444
MPR menugaskan lembaga lmbga negara dan sluruh aparatur pemerintah untuk menghormati,menegakkan dan menyebarluaskan pahaman tntang HAM