eflindj
TAP MPR No.XVII/MPR/1998 menjelaskan tentang hak asasi manusia. Isinya adalah sebagai berikut: 1.Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM kepada seluruh masyarakat 2. Menugaskan kepada presiden dan DPRI untuk mengaktifkan(?) berbagai instrumen internasional tentang HAM sepanjang tidak bertentangan Pancasila dan UUD 1945
1.Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM kepada seluruh masyarakat
2. Menugaskan kepada presiden dan DPRI untuk mengaktifkan(?) berbagai instrumen internasional tentang HAM sepanjang tidak bertentangan Pancasila dan UUD 1945
Ralat kalau salah :)