Tuliskan ketetapan MPR no XVII/MPR/1998 tentang HAM!
HerlinAmanda
KETETAPAN MPR REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAM. Pasal 1 Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Pasal 2 Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3 Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 4 Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 5 Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut :
PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAM PIAGAM HAM Pasal 6 Isi beserta uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat dalam naskah Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal 7 Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal 1
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 4
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 5
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut :
PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAM
PIAGAM HAM
Pasal 6
Isi beserta uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat dalam naskah Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal 7
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.