Jawaban:KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIANOMOR IV/MPR/1999 TAHUN 1999TENTANGGARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999 - 2004DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a.bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas menetapkanGaris-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan arah penyelenggaraan negara dalamwaktu lima tahun mendatang, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimanatermaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;b.bahwa krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, perlu segera diatasimelalui reformasi di segala bidang, sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkitkembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya;c.bahwa berhubung dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlumenetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 yang memuat konsepsi penyelenggaraannegara untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat Indonesia,dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkahpenyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, selama limatahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang.Mengingat:1.Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentangPeraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan danNormalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.Memperhatikan:1.Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/MPR/1999tentang Jadwal Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;2.Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang membahas Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;3.Putusan Rapat Paripurna ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1999.MEMUTUSKAN:Menetapkan:KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANGGARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004Pasal 1
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka Sistematika Garis-garisBesar Haluan Negara disusun sebagai berikut:BAB IPENDAHULUANBAB IIKONDISI UMUMBAB IIIVISI DAN MISIBAB IVARAH KEBIJAKSANAANBAB VKAIDAH PELAKSANAANBAB VIPENUTUPPasal 2Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapanini.Pasal 3Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangandengan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturanperundang-undangan.Pasal 4Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan negara sertamenegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas danwewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalamsidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.Pasal 5Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Sidang Umum MPR RI hasilpemilihan umum tahun 2004
Jawaban:KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIANOMOR IV/MPR/1999 TAHUN 1999TENTANGGARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999 - 2004DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a.bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas menetapkanGaris-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan arah penyelenggaraan negara dalamwaktu lima tahun mendatang, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimanatermaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;b.bahwa krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, perlu segera diatasimelalui reformasi di segala bidang, sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkitkembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya;c.bahwa berhubung dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlumenetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 yang memuat konsepsi penyelenggaraannegara untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat Indonesia,dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkahpenyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, selama limatahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang.Mengingat:1.Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945;2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentangPeraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan danNormalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.Memperhatikan:1.Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/MPR/1999tentang Jadwal Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;2.Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang membahas Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;3.Putusan Rapat Paripurna ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1999.MEMUTUSKAN:Menetapkan:KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANGGARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004Pasal 1
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka Sistematika Garis-garisBesar Haluan Negara disusun sebagai berikut:BAB IPENDAHULUANBAB IIKONDISI UMUMBAB IIIVISI DAN MISIBAB IVARAH KEBIJAKSANAANBAB VKAIDAH PELAKSANAANBAB VIPENUTUPPasal 2Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapanini.Pasal 3Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangandengan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturanperundang-undangan.Pasal 4Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan negara sertamenegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas danwewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalamsidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.Pasal 5Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Sidang Umum MPR RI hasilpemilihan umum tahun 2004
Penjelasan:
gua ngerekap atau ngopi dari paket guru gua hehe