Menurut klarifikasi usahanya,sesuai SK menteri no 19/M/1/1986 industri dibagi menjadi 4 jenis.apakah ke 4 jenis industri itu?
dimastoro
Berdasarkan SK meneteri tahun 1986, jenis atau macam industri itu dibagi berdasarkan jenis barangnya
1. Industri Kimia Dasar Segala hal hasil dari rekayasa kimia untuk kebutuhan pokok dalam usaha atau pembangunan. Contoh nya : Pupuk untuk pertanian, kertas untuk perkantoran.
2. Industri Mesin Produk produk rekayasa engineering seperti kendaraan bermotor, perkapalan.
3. Industri Kecil Industri rumah tangga yang berkaitan dengan kegiatan harian masyarakat dan dilaksanakan oleh masyarakat. Seperti makanan ringan mie instan, bak sampah kaleng.
4. Aneka Industri Macam macam industri yang tidak termasuk dari ketiga industri di atas. Seperti pakaian, makanan dan minuman.
1. Industri Kimia Dasar
Segala hal hasil dari rekayasa kimia untuk kebutuhan pokok dalam usaha atau pembangunan. Contoh nya : Pupuk untuk pertanian, kertas untuk perkantoran.
2. Industri Mesin
Produk produk rekayasa engineering seperti kendaraan bermotor, perkapalan.
3. Industri Kecil
Industri rumah tangga yang berkaitan dengan kegiatan harian masyarakat dan dilaksanakan oleh masyarakat. Seperti makanan ringan mie instan, bak sampah kaleng.
4. Aneka Industri
Macam macam industri yang tidak termasuk dari ketiga industri di atas. Seperti pakaian, makanan dan minuman.