Menurut klasifikasi usahanya , sesuai SK Menteri No. 19/M/1/1986 industri dibagi menjadi 4 jenis yaitu :
ichsan354iam
1. Industri Berdasarkan tempat bahan baku a. Industri ekstraktif b. Industri non ekstraktif c. Industri fasilitatif
2. Industri berdasarkan besar kecil modal a. Industri padat modal b. Industri padat karya
3. Industri berdasarkan penjenisannya a. Industri kimia dasar b. Industri mesin dan logam dasar c. Industri kecil d. Aneka industri
4. Berdasarkan jumlah tenaga kerja a. Industri rumah tangga b. Industri kecil c. Industri sedang atau industri menengah d. Industri besar Jawabannya yang pakai "Berdasarkan" Semoga bermanfaat ya...
a. Industri ekstraktif
b. Industri non ekstraktif
c. Industri fasilitatif
2. Industri berdasarkan besar kecil modal
a. Industri padat modal
b. Industri padat karya
3. Industri berdasarkan penjenisannya
a. Industri kimia dasar
b. Industri mesin dan logam dasar
c. Industri kecil
d. Aneka industri
4. Berdasarkan jumlah tenaga kerja
a. Industri rumah tangga
b. Industri kecil
c. Industri sedang atau industri menengah
d. Industri besar
Jawabannya yang pakai "Berdasarkan"
Semoga bermanfaat ya...