Pada masa orde baru uud 1945 dijadikan konstitusi yang sangat sakral melalui sejumlah peraturan berikut A. ketetepan MPR nomor 1/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan memepertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya. B. ketetapan MPR NOMOR |V/MPR/1983 tentang referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta mendapat rekyat melalui referendum C. undang undang nomor 5 tahun 1985 tentang referendum (pelaksanaan dari ketetapan MPR nomor |V/MPR/1983). Berdasarkan informasi tersebut, indentifikasilah sifat konstitusi yang sesuai untuk UUD 1945 pada masa itu!
Mohon dibantu, ini bukan pilihan Ganda, tetapi ini essay, mohon di bantu