Kebijakan-kebijakan pada masa orde baru adalah .... A. melaksanakan pemilu pada tahun 1971 dan 1977 dan dilaksanakan terus menerus setiap 5 tahun hingga tahun 1997 B. menyederhanakan partai politik menjadi lima, yaitu PPP, PDI, Golongan Karya. Demokrat dan Gerindra C. Membentuk MPRS yang anggotanya terdiri atas anggota DPRGR, utusan daerah, dan utusan golongan D. pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPR/1963
B. Menyederhanakan partai politik menjadi lima, yaitu PPP, PDI, Golongan Karya, Demokrat, dan Gerindra.
Pada masa Orde Baru di Indonesia, pemerintah melaksanakan berbagai kebijakan politik yang mengarah pada konsolidasi kekuasaan dan kendali politik yang kuat. Salah satu aspeknya adalah penyederhanaan partai politik menjadi lima partai yang disebutkan di atas. Partai-partai ini dikenal sebagai partai politik yang diakui oleh pemerintah dan tunduk pada kendali politik dari pemerintah Orde Baru. Pada masa itu, partai politik di Indonesia sangat terbatas, dan partai-partai tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan pemerintah.
Jawaban:
Kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru adalah:
B. Menyederhanakan partai politik menjadi lima, yaitu PPP, PDI, Golongan Karya, Demokrat, dan Gerindra.
Pada masa Orde Baru di Indonesia, pemerintah melaksanakan berbagai kebijakan politik yang mengarah pada konsolidasi kekuasaan dan kendali politik yang kuat. Salah satu aspeknya adalah penyederhanaan partai politik menjadi lima partai yang disebutkan di atas. Partai-partai ini dikenal sebagai partai politik yang diakui oleh pemerintah dan tunduk pada kendali politik dari pemerintah Orde Baru. Pada masa itu, partai politik di Indonesia sangat terbatas, dan partai-partai tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan pemerintah.