Penentuan status kewarganegaraan indonesia berdasrkan uu no.62/1958 berdasarkan asas apa ?
fairuzzaman15Menurut UU No.62/1958 yang menganut asas Ius Sanguinis (kewarganegaraan mengambil garis darah ayah), anak yang dilahirkan dari perkawinan antara wanita WNI dengan pria WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
0 votes Thanks 2
indri12
selain asas ius sanguinis ,berdasarkan asas apa lagi?
dahriahulfaharahapMenurut UU No.62/1958 yang menganut asas Ius Sanguinis (kewarganegaraan mengambil garis darah ayah), anak yang dilahirkan dari perkawinan antara wanita WNI dengan pria WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Dalam UU kewarganegaraan baru disebutkan bahwa WNI yang menikah dengan pria WNA tidak lagi dianggap otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya, melainkan diberi tenggang waktu tiga tahun untuk menentukan pilihan, apakah akan tetap jadi WNI atau melepaskannya.
0 votes Thanks 0
indri12
selain asas ius sanguinis ,berdasarkan asas apa lagi ?