18. Pada 1870, pemerintahan kolonial Hindia-Belanda mengeluarkan Undang- Undang Agraria. Undang-Undang Agraria merupakan bentuk dari peraturan hukum agraria kolonial di Indonesia yang bertujuan untuk .... A. meningkatkan ekonomi pemerintah Hindia-Belanda B. memberi peluang para pengusaha swasta asing untuk menyewa tanah rakyat Indonesia C. memberikan kesempatan kepada para pengusaha swasta asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia D. melindungi para petani Indonesia agar hak milik tanah terlindungi dari penguasaan pemerintahan Hindia- Belanda
Jawab =
A. Meningkatkan Ekonomi Pemerintah Hindia Belanda
Maaf Jika jawaban Saya Salah
Jawaban:
B kata emak gw
Penjelasan:
semoga jawaban dari emak gw ✅