18. Ibu Nuri mempunyai penghasilan Rp. 8.000.000 per bulan. Penghasilan tidak kena pajak Rp. 4.000.000. Jika pajak penghasilan 10%, maka besar pajak yang harus dibayar Ibu Nuri tiap bulannya adalah.....
BEBEREXH4
tolong bntu kak tugas mtk aku Note: •wajib menggunakan cara •no asal asal https://brainly.co.id/tugas/53847376?utm_source=android&utm_medium=share&utm_campaign=question
Penghasilan Ibu Nuri yang tidak kena pajak adalah Rp. 4.000.000 per bulan. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah 10% dari selisih penghasilan total dengan penghasilan yang tidak kena pajak.
Selisih penghasilan total:
= Penghasilan total - Penghasilan tidak kena pajak
= Rp. 8.000.000 - Rp. 4.000.000
= Rp. 4.000.000
Pajak yang harus dibayar:
= 10% dari Rp. 4.000.000
= 0.1 * Rp. 4.000.000
= Rp. 400.000
Jadi, besar pajak yang harus dibayar Ibu Nuri tiap bulannya adalah Rp. 400.000.
Verified answer
jwb
penghasilan kena pajak = 8.000.000 - 4.000.000
= 4.000.000/bulan
pajak hrs dibayar = 10% x 4.000.000
= rp400.000
Jawaban:
Penghasilan Ibu Nuri yang tidak kena pajak adalah Rp. 4.000.000 per bulan. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah 10% dari selisih penghasilan total dengan penghasilan yang tidak kena pajak.
Selisih penghasilan total:
= Penghasilan total - Penghasilan tidak kena pajak
= Rp. 8.000.000 - Rp. 4.000.000
= Rp. 4.000.000
Pajak yang harus dibayar:
= 10% dari Rp. 4.000.000
= 0.1 * Rp. 4.000.000
= Rp. 400.000
Jadi, besar pajak yang harus dibayar Ibu Nuri tiap bulannya adalah Rp. 400.000.