Sistem pemilihan umum proporsional (Proportional Representation) adalah sistem pemilihan umum di mana partai politik atau kandidat yang bertarung akan memperoleh kursi sebanding dengan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan umum. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara untuk partai politik atau kandidat yang mereka dukung, dan kursi di parlemen atau badan legislatif akan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik atau kandidat.
Di Indonesia, sistem pemilihan umum proporsional diterapkan dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara untuk partai politik yang mereka dukung, dan kursi di parlemen atau DPRD akan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik.
Dalam pemilihan umum di Indonesia, kursi di DPR, DPD, dan DPRD dibagi menggunakan metode Sainte-Laguë yang mengutamakan perolehan suara partai politik. Metode ini menghitung nilai bagi setiap partai politik dengan menggunakan rumus 2n+1, dengan n adalah nomor urut partai politik. Partai politik yang memperoleh nilai tertinggi akan mendapatkan kursi pertama, dan seterusnya hingga seluruh kursi terisi.
Sistem pemilihan umum proporsional memungkinkan partai politik kecil atau independen untuk memperoleh kursi di parlemen atau DPRD, meskipun mereka tidak memperoleh suara mayoritas. Namun, sistem ini juga dapat menghasilkan parlemen atau DPRD yang terfragmentasi dan sulit untuk mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kualitas calon anggota parlemen atau DPRD dan memperkuat partai politik yang berkualitas untuk menjaga stabilitas politik dan keberlangsungan demokrasi.
17. Sistem pemilihan umum proporsional adalah sistem di mana kursi dalam parlemen atau lembaga legislatif didistribusikan berdasarkan persentase suara yang diperoleh oleh partai politik. Di Indonesia, sistem ini diterapkan dalam pemilihan umum untuk DPR dan DPD.
Jawaban:
Sistem pemilihan umum proporsional (Proportional Representation) adalah sistem pemilihan umum di mana partai politik atau kandidat yang bertarung akan memperoleh kursi sebanding dengan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan umum. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara untuk partai politik atau kandidat yang mereka dukung, dan kursi di parlemen atau badan legislatif akan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik atau kandidat.
Di Indonesia, sistem pemilihan umum proporsional diterapkan dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam sistem ini, pemilih memberikan suara untuk partai politik yang mereka dukung, dan kursi di parlemen atau DPRD akan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik.
Dalam pemilihan umum di Indonesia, kursi di DPR, DPD, dan DPRD dibagi menggunakan metode Sainte-Laguë yang mengutamakan perolehan suara partai politik. Metode ini menghitung nilai bagi setiap partai politik dengan menggunakan rumus 2n+1, dengan n adalah nomor urut partai politik. Partai politik yang memperoleh nilai tertinggi akan mendapatkan kursi pertama, dan seterusnya hingga seluruh kursi terisi.
Sistem pemilihan umum proporsional memungkinkan partai politik kecil atau independen untuk memperoleh kursi di parlemen atau DPRD, meskipun mereka tidak memperoleh suara mayoritas. Namun, sistem ini juga dapat menghasilkan parlemen atau DPRD yang terfragmentasi dan sulit untuk mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kualitas calon anggota parlemen atau DPRD dan memperkuat partai politik yang berkualitas untuk menjaga stabilitas politik dan keberlangsungan demokrasi.
Verified answer
Jawaban:
17. Sistem pemilihan umum proporsional adalah sistem di mana kursi dalam parlemen atau lembaga legislatif didistribusikan berdasarkan persentase suara yang diperoleh oleh partai politik. Di Indonesia, sistem ini diterapkan dalam pemilihan umum untuk DPR dan DPD.