16. Penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat hal-hal sebagai berikut, kecuali.... a. diajukan permohonan penghapusan Nomer Pokok wajib Pajak oleh wajib pajak dan atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan b. wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha c. wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak d. wajib pajak bentuk usaha tetap meng hentikan kegiatan usahanya di indonesia e. wajib pajak melanggar peraturan hukum
Jawaban:
E
Penjelasan:
karena jika wajib pajak melanggar peraturan hukum barulah Direktur jendral pajak boleh ikut campur