15. Perempuan yang dicerai suaminya, tidak tidak boleh langsung menikah lagi dengan laki-laki yang lain, melainkan harus menunggu sementara waktu. Masa menunggu ini disebut sebagai ........................ a. Masa menunggu b. Masa iddah c. Masa tenang d. Penantian e. Persiapan
Ketika seorang suami menceraikan istrinya satu atau dua kali maka masih ada kesempatan untuk rujuk selama belum habis masa iddahnya. Dan ketika sudah habis masa iddahnya maka boleh untuk menikah kembali dengan pernikahan baru serta mendapatkan sisa talak.
b. masa iddah
Ketika seorang suami menceraikan istrinya satu atau dua kali maka masih ada kesempatan untuk rujuk selama belum habis masa iddahnya. Dan ketika sudah habis masa iddahnya maka boleh untuk menikah kembali dengan pernikahan baru serta mendapatkan sisa talak.
semoga membantu
الله اعلم