11. Pada alenia kedua proklamasi, dinyatakan bahwa pemindahan kekuasaan diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang singkat. hal tersebut bermakna .... a.pemindahan kekuasaan pemerintahan yang baru dilaksanakan berdasarkan tata hukum nasional menggantikan hukum teritorial
b.pemindahan kekuasaan pemerintahan yang baru dilaksanakan berdasarkan tata hukum nasional menggantikan hukum kolonial
c.pemindahan kekuasaan pemerintahan tetap mengacu pada pemerintahan yang lama
d.pemindahan kekuasaan pemerintahan berdasarkan tata Undang-Udang Dasar 1945
Jawaban:
b.pemindahan kekuasaan pemerintahan yang baru dilaksanakan berdasarkan tata hukum nasional menggantikan hukum kolonial